Anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan mendapatkan beasiswa pendidikan dari TK hingga Sarjana.
Pembayaran beasiswa ini dilakukan setelah ditetapkannya peraturan turunan dari PP No. 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT). ).
Permenaker berlaku mulai 1 April 2021.
Baca Juga: Banyak Pertanyaan Soal Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Siapa Yang Harus Jadi Peserta BPJS Aktif, Benarkah?
Associate Director Humas dan Ketenagakerjaan Antar Badan BPJS Irvansyah Utoh Banja mengatakan
, bantuan beasiswa merupakan salah satu manfaat dari program JKK dan JKM.
“Beasiswa ini ditujukan bagi penerima upah dan bukan penerima upah dengan masa iuran minimal 3 tahun untuk JKM”, kata Utoh kepada Kompas.com, Kamis (22 April 2021).
Dalam program JKK, bantuan terutama diberikan kepada anak-anak peserta yang mengalami kecelakaan fatal di tempat kerja atau cacat tetap.
Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran
Namun, bantuan diberikan untuk program JKM jika peserta meninggal karena sebab apapun.
Baca juga: Capai Rp. 174 juta, ini syarat dan kriteria penerima beasiswa pegawai BPJS
Jadi bagaimana Anda mengajukan dan bagaimana Anda mengeluh?
Proses aplikasi JKK
Cara pertama untuk mengklaim JKK adalah melalui kantor cabang.
Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, pimpinan perusahaan atau perorangan (bagi bukan penerima upah atau peserta BPU) dapat melaporkan kepada pimpinan cabang dengan informasi sebagai berikut:
Tahap I : Pelaporan kecelakaan kerja maksimal 2x24 jam disertai fotokopi pass peserta, pass peserta, kronologis kejadian dan kehadiran karyawan.
Tahap II: Pelaporan dengan mengisi formulir Tahap II dan KK3* dilakukan setelah karyawan dinyatakan sembuh oleh dokter yang merawat.
Untuk pencatatan, formulir dapat diunduh dari situs resmi BPJamsostek atau diminta dari cabang terdekat.
Baca juga: Kominfo Buka Pendaftaran Beasiswa Magister ke Luar Negeri. Ini dia persyaratan dan berkas yang perlu disiapkan
Kemungkinan kedua untuk penegasan adalah melalui Pusat Pelayanan Kecelakaan Kerja (PLKK)-RS/klinik bekerjasama dengan BPJamsotek.
Apabila terjadi kecelakaan kerja yang melibatkan peserta, manajemen perusahaan dapat langsung membawa peserta ke PLKK berikutnya dengan menyerahkan formulir Kecelakaan Kerja Tahap 1 paling lama 2×24 jam beserta fotokopi KTP peserta, kartu peserta, kronologis acara dan kehadiran karyawan.
Untuk pencatatan, formulir dapat diunduh dari situs resmi BPJamsostek atau diminta dari cabang terdekat.
Baca Juga : Cara Daftar Ulang Kepesertaan BPJS Kesehatan
dokumen kinerja JKK
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan aplikasi JKK adalah:
LIHAT JUGA :
https://indi4.id/
https://connectindonesia.id/
https://nahdlatululama.id/
https://www.bankjabarbanten.co.id/
https://ipc-hm2020.id/
https://sinergimahadataui.id/
Kartu peserta BPJamsostek
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kronologi kecelakaan kerja
Partisipasi peserta kecelakaan kerja
Formulir tahap I (pengajuan ke cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
Bentuk fase II
Surat Keterangan dari dokter pemeriksa/pengobatan dan/atau dokter konsultan (Formulir 3b KK3),
Tanda terima untuk biaya transportasi
Kwitansi biaya pengobatan dan/atau pengobatan apabila fasilitas kesehatan yang digunakan tidak bekerja sama
Bukti lain, jika diperlukan.